Indonesia merupakan salah satu negara rawan
bencana (disaster-prone country). Artinya,
Indonesia menghadapi potensi bencana yang berkelanjutan karena berada pada
wilayah yang rentan bencana. Berlokasi di Cincin Api Pasifik (wilayah dengan banyak
aktivitas tektonik), Indonesia harus terus menghadapi resiko letusan gunung
berapi, gempa bumi, banjir dan tsunami. Pada beberapa peristiwa selama 15 tahun
terakhir, Indonesia menjadi headline
di media dunia karena bencana-bencana alam yang mengerikan dan menyebabkan
kematian ratusan ribu manusia dan hewan, serta menghancurkan wilayah daratannya termasuk banyak infrastruktur sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi. (http://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/risiko/bencana-alam/item243?
(di akses hari Selasa tanggal 18 Januari 2017 jam 15.26 wib)
Dilihat
dari potensi bencana yang ada, Indonesia merupakan negara dengan potensi bahaya (hazard potency) yang sangat tinggi. Beberapa potensi tersebut antara
lain adalah gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung api, tanah
Iongsor, angin ribut, kebakaran hutan dan lahan, letusan gunung api. Potensi bencana
yang ada di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok
utama, yaitu potensi bahaya utama (main
hazard) dan potensi bahaya ikutan (collateral
hazard). Potensi bahaya utama (main hazard potency) ini dapat dilihat antara lain pada peta potensi bencana gempa di
Indonesia yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah wilayah dengan zona-zona
gempa yang rawan, peta potensi bencana tanah longsor, peta potensi bencana letusan gunung api, peta potensi bencana tsunami, peta
potensi bencana banjir, dan lain-lain. Dari indikator-indikator
di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia memiliki potensi
bahaya utama (main hazard potency) yang tinggi. Hal ini tentunya sangat tidak menguntungkan
bagi negara Indonesia (http://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/risiko/bencana-alam/item243?
(di akses hari Selasa tanggal 18 Januari 2017 jam 15.26 wib)
Terdapat beberapa bencana alam yang mengancam
pembangunan Indonesia seperti banjir, erupsi gunung berapi, kekeringan, gempa
dan tsunami. Pada tahun 2016 saja, Indonesia telah menghadapi 2.171 kejadian
bencana dengan jumlah korban jiwa 567 jiwa, korban luka 489 jiwa (bnpb.go.id). Bencana alam juga telah menyebabkan sekitar 2,7 juta masyarakat
mengungsi dan sekitar 30 ribu rumah rusak.
Dalam hal regulasi terkait kebencanaan Indonesia telah memiliki UU Kebencanaan. Pemerintah Indonesia telah memprioritaskan pembangunan kebencanaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019. Beberapa permasalahan kebencanaan yang ditekankan dalam RPJM 2015-2019 yaitu:
· Belum lengkapnya kebijakan-kebijakan yang melandasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah serta belum selarasnya kebijakan/regulasi dari berbagai sektor dalam penanggulangan bencana.
· Belum terbangunnya budaya kesadaran masyarakat dan memperhatikan aspek pengurangan resiko dalam menghadapi bencana.
· Belum efektifnya koordinasi, perencanaan dan penganggaran dan pelaksanaan penangangan darurat dan pemulihan pasca bencana.
· Alokasi anggaran penanggulangan bencana dalam APBD masih rendah dibandingkan ancaman bencana di daerah.
Oleh sebab itu, pembangunan masyarakat yang tahan bencana adalah suatu keharusan demi kelancaran pembangunan di Indonesia. Ketahanan bencana pada level masyarakat diartikan sebagai kemampuan suatu masyarakat untuk meminimalisir dampak bencana dan kembali pada kondisi awal. Ketahanan bencana sangat erat hubungannya dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya pendapatan dan pengeluaran. Masyarakat dengan ketahanan bencana yang rendah akan cenderung terjebak dalam kemiskinan. Oleh sebab itu, ketahanan bencana menjadi agenda pembangunan pemerintah.
Salah satu faktor yang sangat penting dalam membangun ketahanan bencana di suatu negara atau daerah adalah kepemimpinan. Pemimpin yang sadar bencana memahami pentingnya pembangunan bencana secara utuh yaitu dengan berfokus pada kebijakan yang bersifat preventif, tidak hanya kuratif. Pemimpin yang sadar bencana juga mampu menjadikan bencana sebagai stimulus pembangunan, tidak mempertimbangakn bencana sebagai penghambat. Syarat-syarat tersebut menjadi tantangan pemimpin-pemimpin Indonesia ke depan. Oleh sebab itu, upaya peningkatan kesadaran pemimpin terhadap isu-isu kebencanaan menjadi sangat penting dan strategis.