Puslatbang KHAN LAN RI

Puslatbang KHAN LAN RI
Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara

Tuesday, April 2, 2019

Penguatan Peran Multipihak Dalam Membangun Masyarakat Tahan Bencana Melalui Sinergi Pengelolaan Risiko Bencana

Polic Brief Rencana Aksi Peserta RLA Angkatan XI 2017 LAN Aceh 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bahwa BNPB dan BPBD berfungsi untuk mengoordinasikan seluruh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi serta Negara/Lembaga donor dalam penanggulangan bencana Penanganan masalah kebencanaan bukan merupakan kewenangan tunggal BNPB dan BPBD namun merupakan kewajiban semua pihak.

Namun kenyataannya fungsi koordinasi multipihak dimaksud belum berjalan optimal karena belum adanya komitmen masing-masing pihak, terutama dalam hal upaya pengurangan risiko bencana pada saat pra bencana. Belum ada pemetaan terhadap fungsi-fungsi di masing-masing instansi yang melakukan pengurangan risiko bencana sesuai kewenangannya. Kalaupun ada komitmen dari beberapa instansi pemerintah dan non pemerintah dalam pengelolaan risiko bencana dilakukan pada saat terjadi bencana dan pasca bencana.

Selanjutnya dalam hal manajemen komunikasi dan informasi dalam membangun kerjasama, kemitraan, kolaborasi dan koordinasi baik internal maupun eksternal (Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, LSM, Lembaga Usaha,Perguruan Tinggi, dan Negara/Lembaga Donor) belum optimal dilakukan. Serta berbagai pihak belum sepenuhnya memperhatikan aspek kewilayahan dalam pengelolaan risiko bencana. Sehingga sampai saat ini ketahanan masyarakat terhadap bencana belum dapat diwujudkan. Dan apabila di akumulasi kejadian bencana semenjak Tahun 2008 sampai dengan 2017 cenderung terjadi peningkatan.

Angka statistik menyebutkan, sebanyak 148,4 juta warga Indonesia tinggal di titik-titik rawan bencana gempa bumi, 5 juta warga lainnya berada di daerah rawan tsunami seperti : sepanjang pesisir Pantai Barat Sumatera, Pantai Selatan Jawa-Bali, sampai ke pulau-pulau sepanjang NTB dan NTT. Selain itu, 1,2 juta penduduk lainnya hidup di daerah rawan erupsi gunung berapi. Yang mengkhawatirkan kita terdapat sekitar 63.7 juta jiwa penduduk Indonesia yang hidup di daerah rawan banjir dan  40,9 juta hidup di tanah-tanah pijakan yang rawan longsor.

Selama tahun 2016 kemarin, kejadian bencana alam paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah, catatan bencana di Jateng meningkat sampai 639 kali kejadian dalam setahun. Diikuti oleh catatan bencana di Jawa Timur sebanyak 409 kejadian, di Jawa Barat 329 kali bencana, di Kalimantan Timur 190 kali bencana, dan di Aceh 83 kali bencana. Kelima Provinsi tersebut tercatat oleh BNPB sebagai provinsi dengan catatan bencana terbanyak di Indonesia sepanjang tahun 2016. Sedangkan Kabupaten paling banyak dirundung bencana sepanjang tahun 2016 adalah Cilacap dengan 100 kali kejadian, kemudian Magelang dengan 56 kali kejadian, Wonogiri 56 kali, Banyumas 53 kali, dan Temanggung 50 kali.

Sehingga berdasarkan data tersebut, maka Negara harus hadir untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk hidup terbebas dari risiko bencana yang selalu hadir setiap waktu.

Maka melalui Rencana Aksi Reformasi birokrasi,  masing-masing pihak perlu melakukan penguatan melalui sinergi pengelolaan risiko bencana.  

Prioritas Aksi Reformasi
Sesuai tujuan dan hasil yang diharapkan, kebutuhan untuk aksi terfokus dalam lintas sektor baik di tingkat lokal maupun tingkat Nasional adalah pada empat bidang prioritas sebagai berikut:
1.  Memahami risiko bencana.
2.  Memperkuat tata kelola risiko bencana
untuk mengelola risiko bencana.
3.  Berinvestasi dalam pengurangan risiko
bencana untuk ketangguhan.
4.  Meningkatkan kesiapsiagaan bencana untuk respon yang efektif dan untuk membangun kembali dengan lebih baik dalam pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Maka untuk mewujudkan masyarakat yang tahan bencana dengan penguatan multipihak melalui sinergi pengelolaan risiko bencana, direkomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Menerbitkan Instruksi Presiden tentang pembentukan Task Force Pengelolaan Risiko Bencana di masing-masing Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Adapun Task Force Pengelolaan Risiko Bencana ini melaksanakan upaya-upaya pengurangan risiko bencana di instansinya sesuai kewenangannya.
2.    Optimalisasi fungsi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Pengelolaan Risiko Bencana (PRB). Perlu ada pemetaan fungsi masing-masing Kementerian /Lembaga, Pemerintah Daerah,LSM,Perguruan tinggi dan Negara Donor terkait kebencanaan, yang diperkuat dengan regulasi yang sesuai.
3.    Pembentukan Forum Lembaga Usaha (FLU) untuk menghimpun peran serta Lembaga Usaha dalam upaya Pengelolaan Risiko Bencana yang bersinergi dengan Pemerintah, selanjutnya diatur dengan Peraturan Presiden
4.    Memberikan prioritas alokasi anggaran, termasuk anggaran kontijensi, terhadap program Pengelolaan Risiko Bencana sesuai dengan kebutuhan masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam substansi arah kebijakan anggaran belanja Pemerintah.
5.    Memperkuat kerjasama multi pihak atara Pemerintah,Pemerintah Daerah dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat, Ormas dan lain-lain dalam Pengelolaan Risiko Bencana;
6.    Mengintegrasikan sistem infomasi komunikasi kebencanaan dengan Multipihak.
7.    Akaselerasi tata kelola Risiko Bencana berbasis kawasan. Tindak lanjut kawasan rawan bencana dalam Tata Ruang Nasional maupun daerah harus diwujudkan melalui pemaduan perencanaan pembangunan.

Peserta Diklat RLA Angkatan XI Tahun 2017
1.    Kementerian Kesehatan;
2.    Kementerian PUPR
3.    Kepolisian Republik Indonesia
4.    BNPB
5.    BASARNAS
6.    BMKG
7.    Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
8.    Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
9.    Pemerintah Aceh

No comments:

Post a Comment